Kementerian Pariwisata Republik Indonesia membuka kesempatan magang bagi kamu yang ingin mendapatkan pengalaman berharga di lingkungan kerja profesional.
Berikut adalah daftar satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Pastikan kamu membaca dengan saksama tugas dan fungsi dari setiap satuan kerja untuk memilih penempatan yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat kamu. Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan keterampilan, memperluas jaringan, dan berkontribusi langsung dalam bidang pariwisata nasional!
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hubungan antar lembaga internasional di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan manajemen strategis di bidang kepariwisataan.
Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan produk pariwisata.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Sumatera dan Jawa.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koor dinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.