Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: