Asisten Deputi Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan manajemen strategis di bidang kepariwisataan.
Asisten Deputi Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan manajemen strategis di bidang kepariwisataan.
Asisten Deputi Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi: