Kementerian Pariwisata Republik Indonesia membuka kesempatan magang bagi kamu yang ingin mendapatkan pengalaman berharga di lingkungan kerja profesional.
Berikut adalah daftar satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Pastikan kamu membaca dengan saksama tugas dan fungsi dari setiap satuan kerja untuk memilih penempatan yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat kamu. Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan keterampilan, memperluas jaringan, dan berkontribusi langsung dalam bidang pariwisata nasional!
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara I.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran Pariwisata Mancanegara II.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara III.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata.
Asisten Deputi Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran.
Asisten Deputi Event Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang event daerah.
Asisten Deputi Event Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang event nasional.
Asisten Deputi Event Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang event internasional.
Asisten Deputi Strategi Event mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi event pariwisata.