Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran Pariwisata Mancanegara II.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran Pariwisata Mancanegara II.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II menyelenggarakan fungsi: