Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan produk pariwisata.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan produk pariwisata.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
No | Jabatan | Jenis Lowongan |
Jumlah Kebutuhan | Last Update | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Destinasi Pariwisata | Magang | 3 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |
2 | Perencanaan dan Tata Ruang | Magang | 1 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |
3 | Manajemen | Magang | 1 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |
4 | Destinasi Pariwisata | Magang | 3 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |
5 | Perencanaan dan Tata Ruang | Magang | 1 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |
6 | Manajemen | Magang | 1 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |