Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpemasaran pariwisata nusantara.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpemasaran pariwisata nusantara.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi:
No | Jabatan | Jenis Lowongan |
Jumlah Kebutuhan | Last Update | Aksi |
---|