Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitasi sumber daya manusia aparatur dan pendidikan vokasi pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitasi sumber daya manusia aparatur dan pendidikan vokasi pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi, menyelenggarakan fungsi: