Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.

Tugas Utama Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan destinasi pariwisata.

Fungsi Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata nasional;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata nasional;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata nasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata nasional; dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata nasional.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Perencanaan dan Tata Ruang Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan
2 Destinasi Pariwisata Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan
3 Manajemen Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan
4 Perencanaan dan Tata Ruang Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan
5 Destinasi Pariwisata Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan
6 Manajemen Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan