Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
No | Jabatan | Jenis Lowongan |
Jumlah Kebutuhan | Last Update | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Staf Peningkatan Kapasitas Masyarakat | Magang | 2 Orang | 14/09/2024 | Daftarkan |