Asisten Deputi Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran.
Asisten Deputi Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran.
Asisten Deputi Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran menyelenggarakan fungsi: