Asisten Deputi Manajemen Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen investasi pariwisata dan fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Manajemen Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen investasi pariwisata dan fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: