Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.

Tugas Utama Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.

Fungsi Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat sadar wisata, jejaring masyarakat sadar wisata,  dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat sadar wisata, jejaring masyarakat sadar wisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat sadar wisata, jejaring masyarakat sadar wisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat sadar wisata, jejaring masyarakat sadar wisata,dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat sadar wisata, jejaring masyarakat sadar wisata, dan pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Destinasi Pariwisata Magang 4 Orang 14/09/2024 Daftarkan
2 MANAJEMEN Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan
3 Destinasi Pariwisata Magang 4 Orang 14/09/2024 Daftarkan
4 Manajemen Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan