Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata.
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: