Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Sumatera dan Jawa.

Tugas Utama Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Sumatera dan Jawa.

Fungsi Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah I serta pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah I;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah I serta pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah I;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah I serta pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah I;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah I serta pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah I; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah I serta pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah I.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Destinasi Pariwisata Magang 4 Orang 14/09/2024 Daftarkan
2 Manajemen Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan
3 Destinasi Pariwisata Magang 4 Orang 14/09/2024 Daftarkan
4 Manajemen Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan