Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Sumatera dan Jawa.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Sumatera dan Jawa.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I menyelenggarakan fungsi: