Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Tugas Utama Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fungsi Inspektorat

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi