Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hubungan antar lembaga internasional di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hubungan antar lembaga internasional di bidang pariwisata.
Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi: