Politeknik Pariwisata Bali

Poltekpar Bali mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang kepariwisataan dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Utama Politeknik Pariwisata Bali

Poltekpar Bali mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang kepariwisataan dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Politeknik Pariwisata Bali

Poltekpar Bali menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
  3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
  6. Pelaksanaan penjaminan mutu;
  7. Pelaksanaan kerja sama;
  8. Pengelolaan sistem, data, dan informasi;
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  10. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
  11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi