Asisten Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan

Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha dan akses permodalan pariwisata.

Tugas Utama Asisten Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan

Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha dan akses permodalan pariwisata.

Fungsi Asisten Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan

Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses permodalan berbasis perbankan dan non perbankan, serta fasilitasi akses pasar dalam dan luar negeri pariwisata;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses permodalan berbasis perbankan dan non perbankan, serta fasilitasi akses pasar dalam dan luar negeri pariwisata; dan
  3. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses permodalan berbasis perbankan dan non perbankan, serta fasilitasi akses pasar dalam dan luar negeri pariwisata.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi