Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesbilitas Pariwisata Wilayah II

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koor dinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Tugas Utama Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesbilitas Pariwisata Wilayah II

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koor dinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Fungsi Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesbilitas Pariwisata Wilayah II

Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah II;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah II;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah II;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah II; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata wilayah II.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Destinasi Pariwisata Magang 4 Orang 14/09/2024 Daftarkan
2 Manajemen Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan
3 Destinasi Pariwisata Magang 3 Orang 14/09/2024 Daftarkan
4 Manajemen Magang 2 Orang 14/09/2024 Daftarkan