Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koor dinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koor dinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II menyelenggarakan fungsi: