Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.

Tugas Utama Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.

Fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis Kementerian dan Sekretariat Kementerian; 
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Kementerian;
  3. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana kinerja, dan perjanjian kinerja Kementerian.
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan kinerja organisasi Kementerian;
  5. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi Kementerian; 
  6. penyiapan koordinasi penyelenggaraan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern Kementerian dan Sekretariat Kementerian; 
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Pengelola Arsip Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan
2 Desainer Grafis Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan