Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata

Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata.

Tugas Utama Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata

Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata.

Fungsi Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata

Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakandi bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi