Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II

Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran Pariwisata Mancanegara II.

Tugas Utama Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II

Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran Pariwisata Mancanegara II.

Fungsi Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II

Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah Asia Timur, Australia, dan Oceania;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah Asia Timur, Australia, dan Oceania;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata di wilayah Asia Timur, Australia, dan Oceania;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pemasaran pariwisata di wilayah Asia Timur, Australia, dan Oceania; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah Asia Timur, Australia, dan Oceania.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi
1 Staf Pemasaran Pariwisata Mancanegara II Magang 1 Orang 14/09/2024 Daftarkan