Biro Umum dan Hukum

Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,  koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.

Tugas Utama Biro Umum dan Hukum

Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,  koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.

Fungsi Biro Umum dan Hukum

Biro Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan; 
  2. penyiapan bahan rapat pimpinan; 
  3. pengelolaan barang milik negara; 
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa, 
  5. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum, naskah kerja sama,  dan penelaahan hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; 
  6. pelaksanaan advokasi hukum;  
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Lowongan Tersedia

No Jabatan Jenis
Lowongan
Jumlah Kebutuhan Last Update Aksi