Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
No | Jabatan | Jenis Lowongan |
Jumlah Kebutuhan | Last Update | Aksi |
---|