Asisten Deputi Manajemen Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen industri pariwisata.
Asisten Deputi Manajemen Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen industri pariwisata.
Asisten Deputi Manajemen Industri menyelenggarakan fungsi: