Asisten Deputi Event Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang event daerah.
Asisten Deputi Event Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang event daerah.
Asisten Deputi Event Daerah menyelenggarakan fungsi: